Jaksa menyebut uang itu dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang sumbernya dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa usai Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan terhadap Johnny Plate dan Anang Achmad Latif
Plate juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap
Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS 4G
Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara
Uang tersebut diberikan kepada Sadikin di parkiran salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing
Walbertus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan
Pembangunan BTS di seluruh daerah, terutama di daerah terdepan, tertinggal dan terluar (3T) sangat penting untuk memberikan pelayanan akses komunikasi dan digitalisasi kepada masyarakat
Kejagung akan memanggil ulang Jhonny G. Plate pada Senin (13/2) mendatang
Pembangunan BTS 4G di 7.904 lokasi 3T menggenapi upaya pemerintah dalam menutup kesenjangan digital.